Fikih Muamalah · Ekonomi Digital
Cryptocurrency dalam Perspektif Islam: Apakah Bisa Disebut Harta?
Berdasarkan jurnal ilmiah oleh Tuasikal, Mubarak, Ibdalsyah & Sanrego (2026)
Perkembangan teknologi digital melahirkan berbagai bentuk aset baru, salah satunya cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum. Kehadiran crypto menimbulkan banyak perdebatan, terutama dalam perspektif hukum Islam. Apakah cryptocurrency dapat dianggap sebagai harta (al-māl) yang sah dalam fiqh muamalah?
Sebuah jurnal ilmiah berjudul "Evaluating Cryptocurrency as Property: A Study of Its Digital Existence and Sharī'ah Legal Classification in Contemporary Fiqh al-Mu'āmalāt" mencoba menjawab persoalan tersebut melalui pendekatan fikih dan akuntansi modern.
Jurnal ini ditulis oleh:
Penulis Jurnal
- Muhammad Abduh Tuasikal
- Jaih Mubarak
- Ibdalsyah
- Yulizar Djamaluddin Sanrego
Diterbitkan dalam Jurnal Ilmiah Gema Perencana pada tahun 2026.
Apa Itu Cryptocurrency?
Cryptocurrency adalah aset digital yang menggunakan teknologi blockchain sebagai sistem pencatatan transaksi. Berbeda dengan uang biasa, crypto tidak memiliki bentuk fisik, tetapi dapat dimiliki, disimpan, dipindahtangankan, dan memiliki nilai ekonomi.
Teknologi blockchain memungkinkan seluruh transaksi tercatat secara transparan, aman, dan sulit dimanipulasi. Karena itu, cryptocurrency mulai digunakan tidak hanya sebagai alat investasi, tetapi juga sebagai media transaksi digital di berbagai negara.
Pandangan Fikih tentang Harta (Al-Māl)
Dalam Islam, suatu benda dapat disebut harta apabila:
- memiliki manfaat,
- mempunyai nilai ekonomi,
- dapat dimiliki,
- dan dapat dipindahtangankan.
Mazhab Hanafi cenderung membatasi harta pada benda fisik yang dapat dikuasai secara langsung. Sementara jumhur ulama memiliki pandangan lebih luas dengan mengakui manfaat dan hak nonfisik sebagai bagian dari harta selama memiliki nilai yang diakui masyarakat.
Perbedaan pandangan inilah yang menjadi dasar perdebatan mengenai status cryptocurrency dalam hukum Islam.
"Cryptocurrency bukan sekadar aset virtual tanpa nilai, melainkan sumber daya ekonomi digital yang memiliki substansi nyata dalam sistem keuangan modern."
Apakah Cryptocurrency Bisa Disebut Harta?
Menurut jurnal tersebut, cryptocurrency dapat dikategorikan sebagai al-māl al-ḥukmī, yaitu harta digital yang diakui secara hukum. Walaupun tidak memiliki bentuk fisik, cryptocurrency memiliki:
- keberadaan digital,
- kepemilikan yang dapat diverifikasi,
- nilai ekonomi,
- serta kemampuan untuk dipindahtangankan.
Keberadaan cryptocurrency diwujudkan melalui teknologi blockchain dan sistem kriptografi yang memungkinkan aset digital dimiliki dan dikendalikan secara sah. Penelitian ini juga menjelaskan bahwa cryptocurrency bukan sekadar aset virtual tanpa nilai, melainkan sumber daya ekonomi digital yang memiliki substansi nyata dalam sistem keuangan modern.
Pandangan Akuntansi Modern
Dalam standar akuntansi internasional seperti IFRS dan US-GAAP, cryptocurrency diakui sebagai aset tidak berwujud (intangible asset). Hal ini karena cryptocurrency memenuhi unsur:
✓ Identifiabilitas
✓ Kontrol kepemilikan
✓ Manfaat ekonomi masa depan
✓ Dapat diukur nilainya
Dengan kata lain, dari sisi akuntansi modern, cryptocurrency telah memenuhi syarat sebagai aset ekonomi yang sah.
Manfaat Cryptocurrency
Jurnal ini juga menjelaskan beberapa manfaat cryptocurrency, di antaranya:
- meningkatkan inklusi keuangan,
- mempermudah transaksi lintas negara,
- mengurangi biaya remitansi,
- meningkatkan transparansi transaksi,
- dan memberikan akses keuangan bagi masyarakat yang belum terjangkau perbankan.
Teknologi blockchain juga dianggap mampu meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem transaksi digital.
Catatan Penting dalam Islam
Walaupun cryptocurrency dapat dianggap sebagai harta, penggunaannya tetap harus memperhatikan prinsip syariah. Crypto tidak boleh mengandung:
- gharar (ketidakjelasan berlebihan),
- maysir (spekulasi/perjudian),
- penipuan,
- maupun unsur ketidakadilan.
Karena itu, regulasi dan pengawasan syariah tetap diperlukan agar penggunaan cryptocurrency tetap sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Kesimpulan
Cryptocurrency bukan sekadar aset virtual tanpa nilai, tetapi merupakan bentuk aset digital yang memiliki keberadaan ekonomi dan hukum. Dalam perspektif fiqh muamalah kontemporer, cryptocurrency dapat dikategorikan sebagai al-māl al-ḥukmī selama memenuhi prinsip-prinsip syariah dan digunakan secara transparan serta bertanggung jawab.
Penelitian ini juga menunjukkan bahwa perkembangan teknologi keuangan modern dapat dikaji dan dipahami melalui pendekatan integratif antara fikih Islam dan akuntansi kontemporer.